rancang bangun ekonomi islam



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Kesenjangan merupakan salah satu persoalan dalam paradigma pembangunan ekonomi. Munculnya kesenjangan ekonomi akan menyebabkan bermunculannya masalah lainnya, seperti penduduk miskin bertambah, pengangguran meningkat, tingkat kriminalitas meningkat,  kualitas pendidikan menurun, kemampuan daya beli menurun. Oleh karena itu, paradigm pembangunan ekonomi menjadi sangat penting untuk diprioritaskan agar dapat diperbarui. Diharapkan paradigm pembangunan ekonomi tidak hanya mengejar pertumbuhan (growth), melainkan juga melihat ukuran pemerataan dalam distribution.
Islam adalah agama yang sangat sempurna dimana apa saja persoalan hidup kita dapat kita temukan solusinya dalam Al Quran maupun hadist.  Seperti halnya sistem ekonomi, Islam juga mempunyai pengaruh penting dalam membangun kesejahteraan umatnya. . Kehadiran ekonomi Islam menjadi salah satu solusi pembangunan bangsa dan negara sangat diharapkan, karena sistem ekonomi kapitalis yang sangat mendominasi selama ini terbukti telah menimbulkan masalah dan dianggap gagal oleh para ekonom.
Dalam pembangunannya tentu dibutuhkan suatu lembaga untuk ikut mendukung terlaksananya penerapan ekonomi Islam salah satunya adalah lembaga pemerintahan. Hal itu karena pemerintahan memliki kekuasaan yang besar dimana telah dicontohkan dari sistem kekhalifahan. Begitu pula dengan masyarakat yang ikut mendukung sarana yang diberikan pemerintah dengan baik sehingga dapat cepat terwujud secara optimal.
      Karakteristik dan rancang bangun sistem ekonomi Islam perlu dikaji secara terus menerus sehingga kesejahteraan yang bersih dapat terwujud. Al-Quran dan Hadist juga ikut membantu menentukan bagaimana yang seharusnya dilakukan dalam kegiatan ekonomi yang baik.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana rancang bangun ekonomi islam?
2.      Apa saja landasan bangun ekonomi islam?
3.      Seperti apa ciri-ciri bangun ekonomi islam?
4.     Bagaimana membandingkan antara ekonomi islam dan ekonomi konvensional?

























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Rancang Bangun Ekonomi Islam
Pada pokoknya mendirikan suatu bangunan itu dimulai dengan meletakkan fondasi yang kuat, kemudian dibangun lantai dasar, dan ditegakkan tiang-tiang penyangga, lalu dibangun plafon dan yang paling atas dibangun atap. Pada bangunan rumah juga ada pintu dan jendela yang menghubungkan ruang dunia dalam dan dunia luar. Sedang, masalahnya adalah, bagaimana menginpretasi bangunan rumah atau gedung dengan bangunan ekonomi yang bersifat abstrak. Intepretasi itu adalah material atau bahan-bahan bangunan.
Dalam Ekonomi Islam, bahan bangunan itu adalah Ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta tradisi pemikiran yang telah dikembangkan oleh para ulama, filsuf dan tindakan-tindakan para pemimpin Islam, seperti para sahabat dan pemimpin-pemimpin berikutnya yang dicatat dalam sejarah perkembangan perekonomian.
Suroso Imam Djazuli dari Universitas Erlangga berpendapat bahwa hakekat Ekonomi Islam adalah praktek kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya. Dari pandangan itu nampak dua elemen bangunan Ekonomi Islam, yaitu elemen normatif dan elemen historis-sosiologis.
Dalam prakteknya, pengetahuan mengenai Ekonomi Islam lebih didasarkan pada kajian para pemikir ulama, seperti Abu Yusuf, Abu Ubeid, Ibn Ruyd, Al Ghazali, dan Ibn Taimiyah. Kajian ini menghasilkan dua jenis ilmu. Yang pertama adalah fiqh mu’amalah dan kedua adalah kalam atau teologi ekonomi yang menghasilkan moral dan etika ekonomi. Namun yang berkembang menjadi arus utama (mainstream) adalah kajian ekonomi fiqh yang menghasilkan ekonomi hukum (legal economics) yang menjadi fondasi Ekonomi Syari’ah dewasa ini memfokuskan pada ekonomi keuangan dan perbankan yang mengandung nilai instrumental yang tinggi.
Sistem ekonomi yaitu suatu satu kesatuan mekanisme dan lembaga pengambilan keputusan dimana keputusan itu diimplementasikan terhadap produksi, distribusi dan konsumsi dalam suatu wilayah. Untuk membentuk suatu sistem ekonomi ada beberapa faktor, seperti ideologi, nilai-nilai yang dianut, kebudayaan, sistem politik, keadaan alam, sejarah dan lain-lain. Faktor lain yang juga mempengaruhi sistem ekonomi yaitu didasarkan pada pemikirian, konsep, atau teori-teori ekonomi tertentu yang diyakini kebenarannya.
Menurut Gregory and Stuart (1985) elemen kunci dari suatu sistem ekonomi adalah Hak kepemilikan, koordinasi dari keputusan-keputusan dan Metode pengambilan keputusan ekonomi.
1.      Kepemilikan Dalam Islam
Menurut Ibn Taimiyah, dalam Islam terdapat tiga kriteria hak milik, antara lain:
a.       Hak milik individual (milkiyah fardhiah/private ownership )
b.      Hak milik umum atau publik (milkiyah’ammah/public ownership )
c.      Hak milik negara (milkiyah daulah/state ownership )
Dalam perekonomian Islam, hak milik itu harus menghasilkan barang-barang yang halal dan bermutu (halalan thoyyiban ) sebagai amanah moral dan sosial.  Kepemilikan individu merupakan persyaratan yang mendasar bagi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Seorang individu diberikan kebebasan untuk memanfaatkan sumber daya dengan syarat: (a) cara perolehan dan penggunaannya tidak bertentangan dengan syariah Islam; dan (b) tidak menimbulkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Kepemilikan umum hal ini muncul karena pemanfaatan suatu benda diperuntukkan bagi masyarakat umum sehingga menjadi kepentingan bersama. Hak kepemilikan umum diperuntukkan dalam benda-benda umum dengan karakteristik sebagai berikut:
1)      Merupakan fasilitas umum.
2)       Bahan tambang yang relatif tidak terbatas jumlahnya.
3)      Sumber daya alam yang sifatnya tidak dapat dimiliki secara individu.
4)      Harta benda waqf.


2.      Mashlahah sebagai Insentif Ekonomi
Dalam kegiatan ekonomi, Islam mengakui adanya insentif material maupun nonmaterial. Karena ajaran Islam memberikan peluang individu untuk memenuhi kepentingan individunya, kepentingan sosial dan kepentingan beribadahnya. Insentif ekonomi dalam pandangan Islam dibagi menjadi dua, yaitu insentif yang diterima di dunia dan insentif yang diterima di akhirat.
3.      Musyawarah sebagai Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dibedakan menjadi dua sistem, yaitu sistem setralisasi dan sistem desentralisasi. Sistem sentralisasi yaitu pengambilan keputusan dilakukan oleh satu otoritas, contohnya adalah pemerintah pusat, dan para pelaku ekonomi berperan sebagai pelaksana pengambilan keputusan saja. Sistem sentralisasi dilahirkan oleh paham sosialisme, dan sistem ini akan menghasilkan suatu perekonomian terencana (planned economy). Sedangkan sistem desentralisasi, pengambilan keputusannya cenderung diserahkan kepada setiap pelaku ekonomi sehingga tidak diperlukan otoritas tunggal dalam pengambilan keputusan ekonomi. Sistem desentralisasi dilahirkan oleh paham kapitalisme, dan sistem ini akan menghasilkan suatu pasar persaingan yang bebas.
Oleh karena itu, prinsip yang digunakan untuk mendapatkan kesepakatan atas dasar kemashlahatan dan untuk pengambilan keputusan yang sesuai dengan ajaran Islam adalah dengan menggunakan prinsip musyawarah (shuratic process). Musyawarah merupakan kombinasi antara proses desentralisasi dan proses sentralisasi yang dikendalikan dengan nilai-nilai mashlahah .
4.      Pasar yang Adil sebagai Media Komunikasi
Dalam paham kapitalisme, mekanisme pasar atau transaksi dianggap sebagai mekanisme yang paling tepat untuk pemenuhan kehendak setiap individu. Alasannya karena setiap individu harus sadar dan termotivasi oleh kepentingannya. Jika setiap individu memiliki pola pikir individualistik, maka akan tercipta suatu mekanisme transaksional, dimana bahwa seseorang akan memberikan sesuatu yang dimilikinya jika ia juga mendapatkan apa yang diinginkannya, dan mekanisme seperti inilah yang dikenal sebagai mekanisme pasar.
B.     Paradigma pembangunan ekonomi
Paradigma adalah serangkaian pandangan yang menghubungkan suatu yang idealisme yang abstark dengan yang gambaran praktik yang tampak. Dalam hal ini paradigma ekonomi islam mencerminkan suatu pandangan dan perilaku yang mencerminkan falah. Paradigma ekonomi islam dapat dilihan dari dua sudut pandang , yaitu paradigma berfikir dan berperilaku (behavior paradigma), serta paradigma umum (grand pattern). Paradigma pertama merupakan spirit dan pedoman masyarakat dalam berperilaku. Kedua, gambaran yang mencerminkan keadaan suatu masyarakat yang berpegang teguh pada paradigma berperilaku, yang memunculkan grand pattern dari setiap aktivitas. Sebagai gambaran, paradigma yang terbentuk dari kapitalisme adalah individual kapitalisme adalah individual materialisme dalam berpikir, dan paradigma mekanisme pasar dalam berperilaku ekonomi.
Dari pemaparan tersebut maka muncul suatu gambaran mengenai situasi perekonomian yang dibentuk oleh nilai-nilai dan prinsip islam,yaitu perekonomian yang adil dan harmonis. Ekonomi ini menunjukan bahwa ekonomi islam dibangun secara hierarkis dan integratif. Artinya perekonomian islam bukanlah hanya sekedar bentukperekonomian yang adil dan harmonis, namun keadaan ini dibangun atas spirit dasar untuk mewujudkan falah yang kemudian diinternalisasikan dalam bentuk nilai-nilai dan prinsip-prinsip ekonomi islam. Kesesuaian antara tujuan,nilai-nilai islam,prinsip ekonomi dan paradigma islam aadalah suatu keharusan. Paradigma, masyarakat harmoni (madani) hanya dikatakan islami ketika diwujudkan melalui prinsip-prinsip dan nilai-nilai islam dan ditujukan untuk mendapatkan falah.

C.    Karakteristik Pembangunan Ekonomi Islam
Setiap paham ekonomi memiliki karakter tertentu yang dibedakan dengan paham lainnya.Suatu paham, termasuk ekonomi, dibangun oleh suatu tujuan, prinsip, nilai, dan paradigm.Sebagai missal, paham liberalisme dibangun atas tujuan terwujudnya kebebasan setiap individu untuk mengembangkan dirinya. Kebebasan ini akan terwujud jika setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Oleh karena itu, kesamaan kesempatan merupakan prinsip yang akan dipegang yang pada akhirnya akan melahirkan suatu paradigm persaingan bebas.
Ekonomi Islam dibangun untuk tujuan suci, dituntun oleh ajaran Islam dan dicapai dengan cara-cara yang dituntunkan pula oleh ajaran Islam.Oleh karena itu, kesemua hal tersebut saling terkait dan terstruktur secara hierarki, dalam arti bahwa spirit ekonomi Islam tercermin dari tujuannya, dan ditopang oleh pilarnya.Tujuan untuk mencapai falah hanya bisa diwujudkan dengan pilar ekonomi Islam, yaitu nilai-nilai dasar (Islamic values), dan pilar operasional, yang tercermin dalam prinsip-prinsip ekonomi (Islamic principles). Dari sinilah akan tampak suatu bangunan ekonomi Islam dalam suatu paradigma, baik paradigm dalam berpikir dan berperilaku maupun bentuk perekonomiannya. Bab ini menjelaskan rangkaian dari elemen ekonomi Islam tersebu
D.    Nilai-nilai Dasar Ekonomi Islam

            Setiap orang Islam perlu berperilaku sesuai dengan ajaran Islam. Artinya , moral (akhlaq) Islam menjadi pegangan pokok dari para pelaku ekonomi yang menjadi panduan mereka untuk menentukan suatu kegiatan adalah baik atau buruk sehingga perlu dilaksanakan atau tidak. Jika ini bisa terwujud, maka kita bisa mengatakan bahwa moral berperan sebagai pilar (penegak) dari terwujudnya bangunan ekonomi Islam.
            Kepercayaan kepada Allah merupakan intisari dari keimanan dan mendasari semua rukun iman selanjutnya.Esensi dari keimanan kepada Allah adalah tauhid, yaitu pengakuan bahwa Allah adalah satu-satunya sember sekaligus tujuan dari seluruh kehidupan.Tidak ada Tuhan selain Allah.Implikasi dari tauhid, yaitu bahwa ekonomi Islam memiliki sifat transcendental (bukan sekuler).
            Untuk menyederhanakan, moral ekonomi Islam dapat diuraikan menjadi dua komponen meskipun dalam praktiknya kedua hal ini saling beririsan, yaitu:
a.       Nilai Ekonomi Islam
Nilai (value) merupakan kualitas atau kandungan intrinsic yang diharapkan dari suatu perilaku atau keadaan.Dalam aspek ibadah sholat misalnya, nilai shalat diukur dari kekhusyu’an sebelum, saat atau setelah sholat dilakukan.Nilai ini juga mencerminkan pesan-pesan moral yang dibawa dari suatu kegiatan, seperti kejujuran, keadilan, kesantunan, dan sebagainya.
b.      Prinsip Ekonomi Islam
Prinsip merupakan suatu mekanisme atau elemen pokok yang menjadi struktur atau kelengkapan suatu kegiatan atau keadaan.Dalam contoh sholat, prinsip dicerminkan dari rukun dan syarat sahnya sholat yang membuat suatu kegiatan bisa disebut sebagai shalat.
            Dalam pelaksanaannya, nilai tauhid ini diterjemahkan dalam banyak nilai dan terdapat tiga nilai dasar yang menjadi pembeda ekonomi Islam dengan lainnya, yaitu:
a.      Adl
            Keadilan (adl) merupakan nilai paling asasi dalam ajaran Islam.Menegakkan keadilan dan memberantas kezaliman adalah tujuan utama dari risalah para Rasul-Nya (QS 57:25). Keadilan sering kali diletakkan sederajat dengan kebajikan dan ketakwaan (QS 5:8).Seluruh ulama terkemuka sepanjang sejarah Islam menempatkan keadilan sebagai unsur paling utama dalam maqashid syariah. Ibn Taimiyah menyebut keadilan sebagai nilai utama dari tauhid, sementara Muhammad Abduh menganggap kezaliman (zulm) sebagai kejahatan yang paling buruk  (aqbah al-munkar) dalam kerangka nilai-nilai Islam. Sayyid Qutb menyebut keadilan sebagai unsur pokok yang komprehensif dan terpenting dalam semua aspek kehidupan.
b.      Khalifah
            Nilai khalifah secara umum berarti tanggung jawab sebagai pengganti atau utusan Allah di dalam semesta.Manusia diciptakan Allah untuk menjadi khalifah di muka bumi, yaitu menjadi wakil Allah untuk memakmurkan bumi dan alam semesta.Manusia telah dibekali dengan semua karakteristik mental-spiritual dan materil untuk memungkinkannya hidup dan mengemban misi-Nya secara efektif.Manusia juga telah di sediakan segala sumber daya memadai bagi pemenuhan kebutuhan kebahagian bagi manusia seluruhnya seandainya digunakan secara efisien dan adil.
            Makna khalifah dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi beberapa pengertian sebagai berikut.
1)      Tanggung jawab berperilaku ekonomi dengan cara yang benar
2)      Tanggung jawab untuk mewujudkan mashlahah maksimum
3)      Tanggung jawab perbaikan kesejahteraan setiap individu
c.       Takaful
       Islam mengajarkan bahwa seluruh manusia adalah bersaudara. Sesama orang Islam adalah saudara dan belum sempurna iman seseorang sebelum ia mencintai saudaranya melebihi cintanya pada diri sendiri. Hal inilah yang mendorong manusia untuk mewujudkan hubungan yang baik di antara individu dan masyarakat melalui konsep penjaminan oleh masyarakat atau takaful.Jaminan masyarakat (social insurance) ini merupakan bantuan yang diberikan masyarakat kepada anggotanya yang terkena musibah atau masyarakat yang tidak mampu. Jaminan masyarakat ini tidak saja bersifat material, melaikan juga bersifat ma’nawiy (nonmateri). Konsep takaful ini bisa dijabarkan lebih lanjut menjadi sebagai berikut.
1)      Jaminan terhaap pemilikan dan pengelolaan sumber daya oleh individu
2)      Jaminan setiap individu untuk menikmati hasil pembangunan atau output
3)      Jaminan setiap individu untuk memebangun keluarga sakinah
4)      Jaminan untuk amar ma’ruf nahi munkar

E. Sistem Ekonomi Islam
Dari kelima nilai-nilai yang menjadi dasar inspirasi untuk menyusun teori-teori dan proposisi ekonomi islami diatas dapat menurunkan tiga prinsip derivatif yang menjadi ciri-ciri sistem Ekonomi Islam, antara lain:
1.      Multitype Ownership (Kepemilikan Multijenis)
Prinsip ini adalah penjelasan dari nilai tauhid yaitu pemilik primer langit, bumi dan seisinnya adalah Allah, sedangkan manusia diberi amanah untuk mengelolannya. Jadi manusia dianggap sebagai pemilik sekunder. Dengan demikian, konsep kepemilikan swasta diakui namun untuk menjamin keadilan maka cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
2.      Freedom to act (Kebebasan Bertindak/ Berusaha)
Dalam nilai-nilai nubuwwah yaitu pada keempat sifat-sifat nabi, yakni siddiq, amanah, fathanah, dan tabligh bila digabungkan dengan nilai khilafah (good governance) akan melahirkan prinsip freedom to act pada setiap muslim, khususnya pelaku bisnis dan ekonomi. Freedom to act bagi setiap individu akan menciptakan mekanisme pasar dalam perekonomian, karena itu mekanisme pasar adalah keharusan dalam islam dengan syarat tidak ada distorsi (proses penzaliman).
3.      Social Justice (Keadilan Sosial)
Gabungan nilai khilafah dan nilai ma’ad melahirkan prinsip keadilan sosial. Dalam Islam, pemerintah bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya dan menciptakan keseimbangan sosial antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam Islam, keadilan diartikan dengan suka sama suka dan satu pihak tidak menzalimi pihak lain. Islam menganut sistem mekanisme pasar, namun tidak semuanya diserahkan pada mekanisme harga, karena segala distorsi yang muncul dalam perekonomian tidak sepenuhnya dapat diselesaikan maka islam membolehkan adanya beberapa intervensi, baik intervensi harga maupun pasar. Selain itu, islam juga melengkapi perangkat berupa instrumen kebijakan yang difungsikan untuk mengatasi segala distorsi yang muncul.
F. Pelaku Ekonomi dalam Islam
1.      Pasar dalam Ekonomi Islam
Dalam ajaran Islam sangat menghargai pasar sebagai tempat bertransaksi secara halal dan baik, sehingga merupakan mekanisme alokasi dan distribusi sumber daya ekonomi yang ideal. Pasar merupakan mekanisme transaksi yang memenuhi kriteria tersebut. Mekanisme pasar merupakan suatu kekuatan yang bersifat massal (impersonal) dan alamiah (natural) sehingga mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat lebih luas. Dalam situasi bersaing yang sempurna (perfect competition market), tak seorang pelaku pasar secara individual dapat mengendalikan mekanisme pasar, hanya Allah-lah yang mengatur naik turunnya harga di pasar.
Pasar Islami adalah free co-opetition market, dimana para pelaku pasar tidak hanya mengejar keuntungan material saja namun juga mengejar barakah dari Allah SWT. Meskipun pasar merupakan mekanisme distribusi dan alokasi sumber daya yang paling efisien, pasar juga memiliki kelemahan dan kekurangan, misalnya penyediaan barang dan fasilitas publik, penyelesaian masalah eksternalitas, penegakan keadilan sosial dan distribusi pendapatan, dan lain-lain. Mekanisme pasar juga sering tidak tepat untuk mengalokasikan barang dan jasa yang sesuai dengan prioritas kebutuhan yang seharusnya. Hal-hal tersebutlah yang dinamakan kegagalan pasar (market failure). Pasar yang tidak sempurna (market imperfection) dapat mengakibatkan alokasi sumber daya yang pada akhirnya tidak se-efisien yang diharapkan.
2.      Pemerintah dalam ekonomi Islam
Pemerintah adalah pemegang amanah Allah dan Rasul-Nya serta amanah dari masyarakat untuk menjalankan tugas-tugas kolektif dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan (al-adl wal ihsan) bagi seluruh umat. Dalam ajaran Islam, pemenuhan kebutuhan dasar dan pemerataan distribusi pendapatan dan kekayaan merupakan kewajiban kolektif seluruh masyarakat. Begitu juga dengan negara, yang harus menjamin kebutuhan dasar dan pemerataan distribusi pendapatan dan kekayaan. Desain pembangunan ekonomi secara keseluruhan tidak bisa diserahkan begitu saja pada mekanisme pasar, karena pasar memiliki ketidaksempurnaan dan kegagalan. Untuk itu negara bertugas untuk membuat perencanaan sekaligus mengawasi jalannya pembangunan ekonomi.
3.      Peran Masyarakat dalam ekonomi Islam
Masayarakat dalam ekonomi memiliki beberapa peran, diantaranya seperti sebagai pertukaran (changeable) dengan pemerintah sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi oleh negara. Peran masyarakat juga muncul karena adanya konsep hak milik umum atau publik dalam ekonomi Islam, seperti waqaf.

G.    Prinsip-prinsip Ekonomi dalam Islam
Prinsip-prinsip Ekonomi dalam Islam merupakan kaidah-kaidah pokok yang membangun struktur atau kerangka ekonomi Islam yang digali dari Al Quran dan/atau As Sunnah. Prinsip ekonomi islam ini berfungsi sebagai pedoman dasar bagi setiap individudalam berperilaku ekonomi. Namun perilaku manusia perlu diwarnai dengan sepirit dan norma ekonomi islam agar bisa menuju falah. Penjelasan mengenai prinsip ekonomi bukan dimaksudkan untuk memisahkan antara prinsip ekonomi dari nilai-nilai islam, melainkan untuk mempermudah memahami aspekpositif dan aspek normatif dari ekonomi islam. Berikut prinsip-prinsip yang akan menjadi kaidah-kaidah pokok yang membangun struktur atau kerangka ekonomi islam.
a.     Kerja (resource utilization)
b.    Kompensasi (compensation)
c.     Efisiensi (efficiency)
d.    Profesionalisme (professionalism)
e.     Kecukupan (sufficiency)
f.     Pemerataan kesempatan (equal opportunity)
g.    Kebebasan (freedom)
h.    Kerja sama(cooperation)
i.      Persaingan (competition)
j.      Keseimbangan (equilibrium)
k.    Solidaritas (soidarity)
l.      Informasi simetri (symmetric information)

H.    Basis Kebijakan Ekonomi Islam     
Moralitas islam dapat membawa pada perwujudan falah hanya jika ada basis kebijakan yang mendukung. Yang dimaksud basis kebijakan ialah segala sesuatu yang akan menjadi persyaratan bagi implementasi ekonomi islam, sebagai suatu keharusan. Basis kebijakan ini, yaitu sebagai berikut.


a.     Penghapusan Riba
Islam telah melarang berbagai bentuk riba karenanya dia harus dihapuskan dalam ekonomi islam. Pelarangan riba secara tegas dapat kita jumpai dalam Al Quran maupun Hadits.
b.    Pelembagaan Zakat
Zakat adalah sedekah (levy) yang diwajibkan atas harta seorang muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat pada dasarnya merupakan sebuah sistem yang berfungsi  menjamin distribusi pendapatan dan kekayaan  masyarakat secara lebih baik. Hal ini akan menjaga keseimbangan dan harmoni sosial diantara kelompok kaya(muzzaki) dan kelompok miskin (mustahik). Pada masa awal islam, zakat dikelola oleh sebuah komite tetap dari pemerintah dan menjadi bagian integral dari keuangan negara. Dengan pelembagaan seperti ini, maka efektifitas maupun optimalisasi pengelolaan zakat akan lebih terjamin.
c.     Pelarangan Gharar
Secara bahasa gharar berarti resiko atau juga ketidakpastian. Menurut Ibn Taimiyah gharar adalah sesuatu dengan karakter tidak diketahui sehingga menjual hal ini seperti perjudian . dapat di simpulkan bahwa gharar adalah transaksi dengan outcome tidak dapat diketahui atau diprediksi.
d.    Pelarang yang Haram
Dalam ekonomi islam segala sesuatu yang dilakukan harus halalan toyyiban, yaitu benar secara hukum islam dan baik dari perspektif nilai dan moralitas islam. Kebalikan dari halalan toyiban adalah haram, yaitu sesuatu yg jika dilakukan akan menimbulkan dosa. Haram dalam hal ini bisa dalam zat ataupun prosesnya. Dalam hal zat, islam melarang mengkonsumsi, emproduksi, mendistribusikan, dan seluruh mata rantainya terhadap beberapa komoditas dan aktivitas Dalam hal proses islam mengharamkan setiap bentuk transaksi karena tiga hal. Pertama, peerbuatan atau transaksi yang mengandung ketidakadilan (menzalimi atau dizalimi), seperti perjudian,pencurian, dan lainnya. Yang kedua, transaksi yang  melanggar prinsip saling ridha, seperti tadlis, yaitu penyembunyian informasi yang relevan terhadap pihak lain. Ketiga, perbuatan yang merusak harkat manusia atau alam semesta, seperti prostitusi.

Perbandingan Konsep Kepemilikan Kapitalisme, Sosialisme, dan Islam
Indikator
Kapitalisme
Sosialisme
Islam
Sifat kepemilikan
Kepemilikan mutlak oleh manusia
Kepemilikan mutlak oleh manusia
Allah adalah pemilik mutlak, sementara   manusia memiliki hak kepemilikan terbatas
Hak pemanfaatan
Manusia bebas memanfaatkannya
Manusia bebas memanfaatkannya
Pemanfaatan oleh manusia mengikuti ketentuan Allah
Prioritas kepemilikan
Hak milik individu di junjung tinggi
Hak milik social dijujung tinggi
Hak milik individu dan social diatur oleh agama
Peran individu dan Negara
Individu bebas memanfaatkan sumber daya
Negara yang mengatur pemanfaatan sumberdaya
Terdapat kewajiban individu-masyarakat-negara secara proporsonal
Distribusi kepemilikan
Bertumpu pada mekanisme pasar
Bertumpu pada peran pemerintah
Sebagian diatur oleh pasar, pemerintah, dan langsung oleh Alqur’an
Tanggung jawab pemanfaatan
Pertanggung jawaban kepada diri sendiri secara ekonomis-teknis
Peranggung jawaban kepada public secara ekonomis-teknis
Pertanggung jawaban kepada diri, puplik dan Allah di dunia dan akhirat


Perbandinagan Sistem Ekonomi Islam dan Ekonomi Utama
Paham Ekonomi
Insentif
Kepemilikan
Mekanisme Informasi dan Koordinasi
Pengambilan Keputusan
Kapitalisme (pure capitalism)
Material
Mutlak Individual
Mekanisme Pasar
Desentralistik
Kapitalisme Negara (state capitalism)
Material dan Norma Sosial
Individual atas Pengawasan Negara
Mekanisme Pasar dan Negara
Sentralistik dan Desentralistik
Kpitalisme Campuran (mixed capitalism)
Meterial dan Norma Sosial
Mutlak Individual
Mekanisme Pasar dan Negara
Sentralistik dan Desentralistik
Sosialisme (pure socialism)
Norma Sosial
Mutlak Negara
Negara
Sentralistik
Pasar Sosialisme (market socialism)
Material dan Norma Sosial
Mutlak Negara atau Komunitas
Kekanisme Pasar dan Negara
Sentralistik
Islam
Mashlahah (dunia dan akhirat)
Individual, sosial, dan Negara atas dasar Mashlahah
Mekanisme Pasar yang ada
Musyawaroh berbasis Mashlahah

BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Tujuan Ekonomi islam adalah untuk mencapai kebahagiaan didunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah). Dalam konteks ekonomi islam tujuan falah dijabarkan menjadi beberapa tujuan antara lain, yaitu : (1) Mewujudkan kemashlahatan umat, (2) Mewujudkan keadilan dan pemerataan pendapatan (3) Membangun peradaban yang luhur (4) Menciptakan kehidupan yang seimbang dan harmonis
Pilar ekonomi islam adalah moral. Hanya dengan pilar islam inilah bangunan ekonomi islam dapat tegak dan hanya dengan ekonomi islamlah falah dapat dicapai. Moralitas islam berdiri diatas suatu postulat ibadah. Esensi dari moral islam adalah tauhid. Implikasi dari tauhid, yaitu bahwa ekonomi islam memiliki sifat Trasendal (bukan sekuler), Dimana peran allah dalam aspek ekonomi menjadi mutlak.
Moral Islam sebagai pilar ekonomi islam dapat dijabarkan lebih lanjut Menjadi titik mula pembuat kesimpulan logis mengenai kaidah-kaidah sosial dan perilaku ekonomi secara islami absah. Nilai-nilai tersebut adalah Adl, Khilafah dan takaful. Moralitas dapat membawa kepada perwujudan falah hanya jika terdapat basisi kebijakan yang mendukung, yaitu : (1) penghapusan riba (2) Pelembagaan Zakat (3) Penghapusan yang haram dan pelangaran gharar. Sistem ekonomi islam adalah perekonomian yang terbagi menjadi tiga sektor,yaitu  sektor pasar, masyarakat dan negara. Tiap sektor memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam mengerakan kegiatan ekonomi , untuk mewujudkan kesejahteraan umat, karena masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan.
Islam menolak konpsep pasar dalam bentuk pasar persaingan bebas tanpa batas sehingga mengabaikan norma dan etika. Dalam pasar yang islami, para pelaku pasar didorong pada semangat persaingan untuk meraih kebaikan (Fastabiqu Khairat) sekaligus sama dan tolong menolong (ta’awun) dalam bingkai nilai dan moralitas islam. Aktivitas pasar juga harus mencerminkan persaingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan dan keadilan sehingga harga yang tercipta adala harga yang adil (thaman al mithl).

DAFTAR PUSTAKA
Karim, Adiwarman A., Ekonomi Mikro Islam, Edisi Keempat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam/P3EI, Ekonomi Islam, Edisi Keenam, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
Rahmawaty, Anita, Ekonomi Mikro Islam, Nora Media Enterprise, Kudus, 2011.
Wibowo, Sukarno, Dedi Supriyadi, Ekonomi Mikro Islam, CV Pustaka Setia, Bandung, 2013.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FILSAFAT BARAT ABAD PERTENGAHAN

ekonomi makro dalam kerangka filsafat ilmu, permintaan dan penawaran agregat