rancang bangun ekonomi islam
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Kesenjangan
merupakan salah satu persoalan dalam paradigma pembangunan ekonomi. Munculnya
kesenjangan ekonomi akan menyebabkan bermunculannya masalah lainnya, seperti
penduduk miskin bertambah, pengangguran meningkat, tingkat kriminalitas
meningkat, kualitas pendidikan menurun,
kemampuan daya beli menurun. Oleh karena itu, paradigm pembangunan ekonomi
menjadi sangat penting untuk diprioritaskan agar dapat diperbarui. Diharapkan
paradigm pembangunan ekonomi tidak hanya mengejar pertumbuhan (growth), melainkan juga melihat ukuran
pemerataan dalam distribution.
Islam adalah
agama yang sangat sempurna dimana apa saja persoalan hidup kita dapat kita
temukan solusinya dalam Al Quran maupun hadist.
Seperti halnya sistem ekonomi, Islam juga mempunyai
pengaruh penting dalam membangun kesejahteraan umatnya. . Kehadiran ekonomi Islam menjadi
salah satu solusi pembangunan bangsa dan negara sangat diharapkan, karena
sistem ekonomi kapitalis yang sangat mendominasi selama ini terbukti telah
menimbulkan masalah dan dianggap gagal oleh para ekonom.
Dalam
pembangunannya tentu dibutuhkan suatu lembaga untuk ikut mendukung
terlaksananya penerapan ekonomi Islam salah satunya adalah lembaga
pemerintahan. Hal itu karena pemerintahan memliki kekuasaan yang besar dimana
telah dicontohkan dari sistem kekhalifahan. Begitu pula dengan masyarakat yang
ikut mendukung sarana yang diberikan pemerintah dengan baik sehingga dapat
cepat terwujud secara optimal.
Karakteristik dan rancang bangun sistem ekonomi Islam
perlu dikaji secara terus menerus sehingga kesejahteraan yang bersih dapat
terwujud. Al-Quran dan Hadist juga ikut membantu menentukan bagaimana yang
seharusnya dilakukan dalam kegiatan ekonomi yang baik.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana rancang bangun
ekonomi islam?
2. Apa saja landasan bangun
ekonomi islam?
3. Seperti apa ciri-ciri
bangun ekonomi islam?
4. Bagaimana membandingkan
antara ekonomi islam dan ekonomi konvensional?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Rancang Bangun Ekonomi Islam
Pada pokoknya mendirikan suatu bangunan itu
dimulai dengan meletakkan fondasi yang kuat, kemudian dibangun lantai dasar,
dan ditegakkan tiang-tiang penyangga, lalu dibangun plafon dan yang paling atas
dibangun atap. Pada bangunan rumah juga ada pintu dan jendela yang
menghubungkan ruang dunia dalam dan dunia luar. Sedang, masalahnya adalah,
bagaimana menginpretasi bangunan rumah atau gedung dengan bangunan ekonomi yang
bersifat abstrak. Intepretasi itu adalah material atau bahan-bahan bangunan.
Dalam Ekonomi Islam, bahan bangunan itu adalah
Ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta tradisi
pemikiran yang telah dikembangkan oleh para ulama, filsuf dan tindakan-tindakan
para pemimpin Islam, seperti para sahabat dan pemimpin-pemimpin berikutnya yang
dicatat dalam sejarah perkembangan perekonomian.
Suroso Imam Djazuli dari Universitas Erlangga
berpendapat bahwa hakekat Ekonomi Islam adalah praktek kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya. Dari pandangan itu nampak dua elemen
bangunan Ekonomi Islam, yaitu elemen normatif dan elemen historis-sosiologis.
Dalam prakteknya, pengetahuan mengenai Ekonomi
Islam lebih didasarkan pada kajian para pemikir ulama, seperti Abu Yusuf, Abu
Ubeid, Ibn Ruyd, Al Ghazali, dan Ibn Taimiyah. Kajian ini menghasilkan dua
jenis ilmu. Yang pertama adalah fiqh mu’amalah dan kedua adalah kalam
atau teologi ekonomi yang menghasilkan moral dan etika ekonomi. Namun yang
berkembang menjadi arus utama (mainstream) adalah kajian ekonomi fiqh
yang menghasilkan ekonomi hukum (legal economics) yang menjadi fondasi
Ekonomi Syari’ah dewasa ini memfokuskan pada ekonomi keuangan dan perbankan
yang mengandung nilai instrumental yang tinggi.
Sistem ekonomi yaitu suatu satu kesatuan
mekanisme dan lembaga pengambilan keputusan dimana keputusan itu
diimplementasikan terhadap produksi, distribusi dan konsumsi dalam suatu
wilayah. Untuk membentuk suatu sistem ekonomi ada beberapa faktor, seperti
ideologi, nilai-nilai yang dianut, kebudayaan, sistem politik, keadaan alam, sejarah
dan lain-lain. Faktor lain yang juga mempengaruhi sistem ekonomi yaitu
didasarkan pada pemikirian, konsep, atau teori-teori ekonomi tertentu yang
diyakini kebenarannya.
Menurut Gregory and Stuart (1985) elemen kunci
dari suatu sistem ekonomi adalah Hak kepemilikan, koordinasi dari
keputusan-keputusan dan Metode pengambilan keputusan ekonomi.
1.
Kepemilikan
Dalam Islam
Menurut Ibn Taimiyah, dalam Islam terdapat tiga
kriteria hak milik, antara lain:
a.
Hak milik
individual (milkiyah fardhiah/private ownership )
b.
Hak milik umum
atau publik (milkiyah’ammah/public ownership )
c. Hak milik
negara (milkiyah daulah/state ownership )
Dalam
perekonomian Islam, hak milik itu harus menghasilkan barang-barang yang halal
dan bermutu (halalan thoyyiban ) sebagai amanah moral dan sosial. Kepemilikan individu merupakan persyaratan
yang mendasar bagi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Seorang individu
diberikan kebebasan untuk memanfaatkan sumber daya dengan syarat: (a) cara
perolehan dan penggunaannya tidak bertentangan dengan syariah Islam; dan (b)
tidak menimbulkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Kepemilikan
umum hal ini muncul karena pemanfaatan suatu benda diperuntukkan bagi
masyarakat umum sehingga menjadi kepentingan bersama. Hak kepemilikan umum
diperuntukkan dalam benda-benda umum dengan karakteristik sebagai berikut:
1)
Merupakan
fasilitas umum.
2)
Bahan tambang yang relatif tidak terbatas
jumlahnya.
3)
Sumber daya
alam yang sifatnya tidak dapat dimiliki secara individu.
4)
Harta benda waqf.
2.
Mashlahah
sebagai Insentif Ekonomi
Dalam kegiatan
ekonomi, Islam mengakui adanya insentif material maupun nonmaterial. Karena
ajaran Islam memberikan peluang individu untuk memenuhi kepentingan
individunya, kepentingan sosial dan kepentingan beribadahnya. Insentif ekonomi
dalam pandangan Islam dibagi menjadi dua, yaitu insentif yang diterima di dunia
dan insentif yang diterima di akhirat.
3.
Musyawarah
sebagai Pengambilan Keputusan
Pengambilan
keputusan dibedakan menjadi dua sistem, yaitu sistem setralisasi dan sistem
desentralisasi. Sistem sentralisasi yaitu pengambilan keputusan dilakukan oleh
satu otoritas, contohnya adalah pemerintah pusat, dan para pelaku ekonomi
berperan sebagai pelaksana pengambilan keputusan saja. Sistem sentralisasi
dilahirkan oleh paham sosialisme, dan sistem ini akan menghasilkan suatu
perekonomian terencana (planned economy). Sedangkan sistem
desentralisasi, pengambilan keputusannya cenderung diserahkan kepada setiap
pelaku ekonomi sehingga tidak diperlukan otoritas tunggal dalam pengambilan
keputusan ekonomi. Sistem desentralisasi dilahirkan oleh paham kapitalisme, dan
sistem ini akan menghasilkan suatu pasar persaingan yang bebas.
Oleh karena
itu, prinsip yang digunakan untuk mendapatkan kesepakatan atas dasar
kemashlahatan dan untuk pengambilan keputusan yang sesuai dengan ajaran Islam
adalah dengan menggunakan prinsip musyawarah (shuratic process).
Musyawarah merupakan kombinasi antara proses desentralisasi dan proses
sentralisasi yang dikendalikan dengan nilai-nilai mashlahah .
4.
Pasar yang Adil
sebagai Media Komunikasi
Dalam paham
kapitalisme, mekanisme pasar atau transaksi dianggap sebagai mekanisme yang
paling tepat untuk pemenuhan kehendak setiap individu. Alasannya karena setiap
individu harus sadar dan termotivasi oleh kepentingannya. Jika setiap individu
memiliki pola pikir individualistik, maka akan tercipta suatu mekanisme
transaksional, dimana bahwa seseorang akan memberikan sesuatu yang dimilikinya
jika ia juga mendapatkan apa yang diinginkannya, dan mekanisme seperti inilah
yang dikenal sebagai mekanisme pasar.
B.
Paradigma pembangunan ekonomi
Paradigma adalah serangkaian pandangan yang menghubungkan
suatu yang idealisme yang abstark dengan yang gambaran praktik yang tampak.
Dalam hal ini paradigma ekonomi islam mencerminkan suatu pandangan dan perilaku
yang mencerminkan falah. Paradigma ekonomi islam dapat dilihan dari dua sudut
pandang , yaitu paradigma berfikir dan berperilaku (behavior paradigma), serta
paradigma umum (grand pattern). Paradigma pertama merupakan spirit dan pedoman
masyarakat dalam berperilaku. Kedua, gambaran yang mencerminkan keadaan suatu
masyarakat yang berpegang teguh pada paradigma berperilaku, yang memunculkan grand
pattern dari setiap aktivitas. Sebagai gambaran, paradigma yang terbentuk dari
kapitalisme adalah individual kapitalisme adalah individual materialisme dalam
berpikir, dan paradigma mekanisme pasar dalam berperilaku ekonomi.
Dari pemaparan tersebut maka muncul suatu gambaran mengenai
situasi perekonomian yang dibentuk oleh nilai-nilai dan prinsip islam,yaitu
perekonomian yang adil dan harmonis. Ekonomi ini menunjukan bahwa ekonomi islam
dibangun secara hierarkis dan integratif. Artinya perekonomian islam bukanlah
hanya sekedar bentukperekonomian yang adil dan harmonis, namun keadaan ini
dibangun atas spirit dasar untuk mewujudkan falah yang kemudian
diinternalisasikan dalam bentuk nilai-nilai dan prinsip-prinsip ekonomi islam.
Kesesuaian antara tujuan,nilai-nilai islam,prinsip ekonomi dan paradigma islam
aadalah suatu keharusan. Paradigma, masyarakat harmoni (madani) hanya dikatakan
islami ketika diwujudkan melalui prinsip-prinsip dan nilai-nilai islam dan
ditujukan untuk mendapatkan falah.
C.
Karakteristik
Pembangunan Ekonomi Islam
Setiap paham ekonomi memiliki
karakter tertentu yang dibedakan dengan paham lainnya.Suatu paham, termasuk
ekonomi, dibangun oleh suatu tujuan, prinsip, nilai, dan paradigm.Sebagai
missal, paham liberalisme dibangun atas tujuan terwujudnya kebebasan setiap
individu untuk mengembangkan dirinya. Kebebasan ini akan terwujud jika setiap
individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Oleh karena itu,
kesamaan kesempatan merupakan prinsip yang akan dipegang yang pada akhirnya
akan melahirkan suatu paradigm persaingan bebas.
Ekonomi Islam dibangun untuk tujuan
suci, dituntun oleh ajaran Islam dan dicapai dengan cara-cara yang dituntunkan
pula oleh ajaran Islam.Oleh karena itu, kesemua hal tersebut saling terkait dan
terstruktur secara hierarki, dalam arti bahwa spirit ekonomi Islam tercermin
dari tujuannya, dan ditopang oleh pilarnya.Tujuan untuk mencapai falah hanya
bisa diwujudkan dengan pilar ekonomi Islam, yaitu nilai-nilai dasar (Islamic
values), dan pilar operasional, yang tercermin dalam prinsip-prinsip ekonomi
(Islamic principles). Dari sinilah akan tampak suatu bangunan ekonomi Islam
dalam suatu paradigma, baik paradigm dalam berpikir dan berperilaku maupun
bentuk perekonomiannya. Bab ini menjelaskan rangkaian dari elemen ekonomi Islam
tersebu
D.
Nilai-nilai Dasar Ekonomi Islam
Setiap
orang Islam perlu berperilaku sesuai dengan ajaran Islam. Artinya , moral
(akhlaq) Islam menjadi pegangan pokok dari para pelaku ekonomi yang menjadi
panduan mereka untuk menentukan suatu kegiatan adalah baik atau buruk sehingga
perlu dilaksanakan atau tidak. Jika ini bisa terwujud, maka kita bisa
mengatakan bahwa moral berperan sebagai pilar (penegak) dari terwujudnya
bangunan ekonomi Islam.
Kepercayaan
kepada Allah merupakan intisari dari keimanan dan mendasari semua rukun iman
selanjutnya.Esensi dari keimanan kepada Allah adalah tauhid, yaitu pengakuan
bahwa Allah adalah satu-satunya sember sekaligus tujuan dari seluruh
kehidupan.Tidak ada Tuhan selain Allah.Implikasi dari tauhid, yaitu bahwa
ekonomi Islam memiliki sifat transcendental (bukan sekuler).
Untuk
menyederhanakan, moral ekonomi Islam dapat diuraikan menjadi dua komponen
meskipun dalam praktiknya kedua hal ini saling beririsan, yaitu:
a.
Nilai Ekonomi Islam
Nilai (value) merupakan kualitas
atau kandungan intrinsic yang diharapkan dari suatu perilaku atau keadaan.Dalam
aspek ibadah sholat misalnya, nilai shalat diukur dari kekhusyu’an sebelum,
saat atau setelah sholat dilakukan.Nilai ini juga mencerminkan pesan-pesan
moral yang dibawa dari suatu kegiatan, seperti kejujuran, keadilan, kesantunan,
dan sebagainya.
b.
Prinsip Ekonomi Islam
Prinsip merupakan suatu mekanisme
atau elemen pokok yang menjadi struktur atau kelengkapan suatu kegiatan atau
keadaan.Dalam contoh sholat, prinsip dicerminkan dari rukun dan syarat sahnya
sholat yang membuat suatu kegiatan bisa disebut sebagai shalat.
Dalam
pelaksanaannya, nilai tauhid ini diterjemahkan dalam banyak nilai dan terdapat
tiga nilai dasar yang menjadi pembeda ekonomi Islam dengan lainnya, yaitu:
a.
Adl
Keadilan
(adl) merupakan nilai paling asasi dalam ajaran Islam.Menegakkan keadilan dan
memberantas kezaliman adalah tujuan utama dari risalah para Rasul-Nya (QS
57:25). Keadilan sering kali diletakkan sederajat dengan kebajikan dan
ketakwaan (QS 5:8).Seluruh ulama terkemuka sepanjang sejarah Islam menempatkan
keadilan sebagai unsur paling utama dalam maqashid syariah. Ibn Taimiyah
menyebut keadilan sebagai nilai utama dari tauhid, sementara Muhammad Abduh
menganggap kezaliman (zulm) sebagai
kejahatan yang paling buruk (aqbah al-munkar) dalam kerangka
nilai-nilai Islam. Sayyid Qutb menyebut keadilan sebagai unsur pokok yang
komprehensif dan terpenting dalam semua aspek kehidupan.
b.
Khalifah
Nilai
khalifah secara umum berarti tanggung jawab sebagai pengganti atau utusan Allah
di dalam semesta.Manusia diciptakan Allah untuk menjadi khalifah di muka bumi,
yaitu menjadi wakil Allah untuk memakmurkan bumi dan alam semesta.Manusia telah
dibekali dengan semua karakteristik mental-spiritual dan materil untuk
memungkinkannya hidup dan mengemban misi-Nya secara efektif.Manusia juga telah
di sediakan segala sumber daya memadai bagi pemenuhan kebutuhan kebahagian bagi
manusia seluruhnya seandainya digunakan secara efisien dan adil.
Makna
khalifah dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi beberapa pengertian sebagai
berikut.
1)
Tanggung jawab berperilaku ekonomi dengan cara yang benar
2)
Tanggung jawab untuk mewujudkan mashlahah
maksimum
3)
Tanggung jawab perbaikan kesejahteraan setiap individu
c.
Takaful
Islam
mengajarkan bahwa seluruh manusia adalah bersaudara. Sesama orang Islam adalah
saudara dan belum sempurna iman seseorang sebelum ia mencintai saudaranya
melebihi cintanya pada diri sendiri. Hal inilah yang mendorong manusia untuk
mewujudkan hubungan yang baik di antara individu dan masyarakat melalui konsep
penjaminan oleh masyarakat atau takaful.Jaminan
masyarakat (social insurance) ini merupakan bantuan yang diberikan masyarakat
kepada anggotanya yang terkena musibah atau masyarakat yang tidak mampu.
Jaminan masyarakat ini tidak saja bersifat material, melaikan juga bersifat ma’nawiy (nonmateri). Konsep takaful ini bisa dijabarkan lebih lanjut
menjadi sebagai berikut.
1) Jaminan terhaap pemilikan
dan pengelolaan sumber daya oleh individu
2) Jaminan setiap individu
untuk menikmati hasil pembangunan atau output
3) Jaminan setiap individu
untuk memebangun keluarga sakinah
4) Jaminan untuk amar ma’ruf nahi munkar
E. Sistem Ekonomi
Islam
Dari kelima nilai-nilai yang menjadi dasar
inspirasi untuk menyusun teori-teori dan proposisi ekonomi islami diatas dapat
menurunkan tiga prinsip derivatif yang menjadi ciri-ciri sistem Ekonomi Islam,
antara lain:
1. Multitype
Ownership (Kepemilikan Multijenis)
Prinsip ini adalah penjelasan dari nilai tauhid
yaitu pemilik primer langit, bumi dan seisinnya adalah Allah, sedangkan manusia
diberi amanah untuk mengelolannya. Jadi manusia dianggap sebagai pemilik
sekunder. Dengan demikian, konsep kepemilikan swasta diakui namun untuk
menjamin keadilan maka cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
2. Freedom to act
(Kebebasan Bertindak/ Berusaha)
Dalam nilai-nilai nubuwwah yaitu pada keempat
sifat-sifat nabi, yakni siddiq, amanah, fathanah, dan tabligh bila
digabungkan dengan nilai khilafah (good governance) akan
melahirkan prinsip freedom to act pada setiap muslim, khususnya pelaku
bisnis dan ekonomi. Freedom to act bagi setiap individu akan menciptakan
mekanisme pasar dalam perekonomian, karena itu mekanisme pasar adalah keharusan
dalam islam dengan syarat tidak ada distorsi (proses penzaliman).
3. Social Justice
(Keadilan Sosial)
Gabungan nilai khilafah dan nilai ma’ad
melahirkan prinsip keadilan sosial. Dalam Islam, pemerintah bertanggung jawab
menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya dan menciptakan keseimbangan
sosial antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam Islam,
keadilan diartikan dengan suka sama suka dan satu pihak tidak menzalimi pihak
lain. Islam menganut sistem mekanisme pasar, namun tidak semuanya diserahkan
pada mekanisme harga, karena segala distorsi yang muncul dalam perekonomian
tidak sepenuhnya dapat diselesaikan maka islam membolehkan adanya beberapa intervensi,
baik intervensi harga maupun pasar. Selain itu, islam juga melengkapi perangkat
berupa instrumen kebijakan yang difungsikan untuk mengatasi segala distorsi
yang muncul.
F. Pelaku Ekonomi dalam Islam
1. Pasar dalam Ekonomi Islam
Dalam ajaran
Islam sangat menghargai pasar sebagai tempat bertransaksi secara halal dan
baik, sehingga merupakan mekanisme alokasi dan distribusi sumber daya ekonomi
yang ideal. Pasar merupakan mekanisme transaksi yang memenuhi kriteria
tersebut. Mekanisme pasar merupakan suatu kekuatan yang bersifat massal (impersonal)
dan alamiah (natural) sehingga mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat
lebih luas. Dalam situasi bersaing yang sempurna (perfect competition market),
tak seorang pelaku pasar secara individual dapat mengendalikan mekanisme pasar,
hanya Allah-lah yang mengatur naik turunnya harga di pasar.
Pasar Islami
adalah free co-opetition market, dimana para pelaku pasar tidak hanya
mengejar keuntungan material saja namun juga mengejar barakah dari Allah
SWT. Meskipun pasar merupakan mekanisme distribusi dan alokasi sumber daya yang
paling efisien, pasar juga memiliki kelemahan dan kekurangan, misalnya
penyediaan barang dan fasilitas publik, penyelesaian masalah eksternalitas,
penegakan keadilan sosial dan distribusi pendapatan, dan lain-lain. Mekanisme
pasar juga sering tidak tepat untuk mengalokasikan barang dan jasa yang sesuai
dengan prioritas kebutuhan yang seharusnya. Hal-hal tersebutlah yang dinamakan
kegagalan pasar (market failure). Pasar yang tidak sempurna (market
imperfection) dapat mengakibatkan alokasi sumber daya yang pada akhirnya
tidak se-efisien yang diharapkan.
2.
Pemerintah
dalam ekonomi Islam
Pemerintah
adalah pemegang amanah Allah dan Rasul-Nya serta amanah dari masyarakat untuk
menjalankan tugas-tugas kolektif dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan (al-adl
wal ihsan) bagi seluruh umat. Dalam ajaran Islam, pemenuhan kebutuhan dasar
dan pemerataan distribusi pendapatan dan kekayaan merupakan kewajiban kolektif
seluruh masyarakat. Begitu juga dengan negara, yang harus menjamin kebutuhan
dasar dan pemerataan distribusi pendapatan dan kekayaan. Desain pembangunan
ekonomi secara keseluruhan tidak bisa diserahkan begitu saja pada mekanisme
pasar, karena pasar memiliki ketidaksempurnaan dan kegagalan. Untuk itu negara
bertugas untuk membuat perencanaan sekaligus mengawasi jalannya pembangunan
ekonomi.
3.
Peran
Masyarakat dalam ekonomi Islam
Masayarakat
dalam ekonomi memiliki beberapa peran, diantaranya seperti sebagai pertukaran
(changeable) dengan pemerintah sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi
oleh negara. Peran masyarakat juga muncul karena adanya konsep hak milik umum
atau publik dalam ekonomi Islam, seperti waqaf.
G. Prinsip-prinsip
Ekonomi dalam Islam
Prinsip-prinsip Ekonomi dalam Islam merupakan kaidah-kaidah
pokok yang membangun struktur atau kerangka ekonomi Islam yang digali dari Al
Quran dan/atau As Sunnah. Prinsip ekonomi islam ini berfungsi sebagai pedoman
dasar bagi setiap individudalam berperilaku ekonomi. Namun perilaku manusia
perlu diwarnai dengan sepirit dan norma ekonomi islam agar bisa menuju falah. Penjelasan mengenai prinsip
ekonomi bukan dimaksudkan untuk memisahkan antara prinsip ekonomi dari
nilai-nilai islam, melainkan untuk mempermudah memahami aspekpositif dan aspek
normatif dari ekonomi islam. Berikut prinsip-prinsip yang akan menjadi
kaidah-kaidah pokok yang membangun struktur atau kerangka ekonomi islam.
a. Kerja (resource utilization)
b. Kompensasi (compensation)
c. Efisiensi (efficiency)
d. Profesionalisme (professionalism)
e. Kecukupan (sufficiency)
f. Pemerataan kesempatan (equal
opportunity)
g. Kebebasan (freedom)
h. Kerja sama(cooperation)
i. Persaingan (competition)
j. Keseimbangan (equilibrium)
k. Solidaritas (soidarity)
l. Informasi simetri
(symmetric information)
H. Basis
Kebijakan Ekonomi Islam
Moralitas islam dapat membawa pada
perwujudan falah hanya jika ada basis kebijakan yang mendukung. Yang dimaksud
basis kebijakan ialah segala sesuatu yang akan menjadi persyaratan bagi
implementasi ekonomi islam, sebagai suatu keharusan. Basis kebijakan ini, yaitu
sebagai berikut.
a.
Penghapusan Riba
Islam telah melarang berbagai bentuk riba karenanya dia
harus dihapuskan dalam ekonomi islam. Pelarangan riba secara tegas dapat kita
jumpai dalam Al Quran maupun Hadits.
b.
Pelembagaan Zakat
Zakat adalah sedekah (levy) yang diwajibkan atas harta
seorang muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat pada dasarnya merupakan sebuah
sistem yang berfungsi menjamin distribusi
pendapatan dan kekayaan masyarakat
secara lebih baik. Hal ini akan menjaga keseimbangan dan harmoni sosial
diantara kelompok kaya(muzzaki) dan kelompok miskin (mustahik). Pada masa awal
islam, zakat dikelola oleh sebuah komite tetap dari pemerintah dan menjadi
bagian integral dari keuangan negara. Dengan pelembagaan seperti ini, maka
efektifitas maupun optimalisasi pengelolaan zakat akan lebih terjamin.
c.
Pelarangan Gharar
Secara bahasa gharar berarti resiko atau juga
ketidakpastian. Menurut Ibn Taimiyah gharar adalah sesuatu dengan karakter
tidak diketahui sehingga menjual hal ini seperti perjudian . dapat di simpulkan
bahwa gharar adalah transaksi dengan outcome tidak dapat diketahui atau
diprediksi.
d.
Pelarang yang Haram
Dalam ekonomi islam segala sesuatu yang dilakukan harus
halalan toyyiban, yaitu benar secara hukum islam dan baik dari perspektif nilai
dan moralitas islam. Kebalikan dari halalan toyiban adalah haram, yaitu sesuatu
yg jika dilakukan akan menimbulkan dosa. Haram dalam hal ini bisa dalam zat
ataupun prosesnya. Dalam hal zat, islam melarang mengkonsumsi, emproduksi,
mendistribusikan, dan seluruh mata rantainya terhadap beberapa komoditas dan
aktivitas Dalam hal proses islam mengharamkan setiap bentuk transaksi karena
tiga hal. Pertama, peerbuatan atau transaksi yang mengandung ketidakadilan
(menzalimi atau dizalimi), seperti perjudian,pencurian, dan lainnya. Yang
kedua, transaksi yang melanggar prinsip
saling ridha, seperti tadlis, yaitu penyembunyian informasi yang relevan
terhadap pihak lain. Ketiga, perbuatan yang merusak harkat manusia atau alam
semesta, seperti prostitusi.
Perbandingan Konsep Kepemilikan Kapitalisme, Sosialisme, dan
Islam
|
Indikator
|
Kapitalisme
|
Sosialisme
|
Islam
|
|
Sifat
kepemilikan
|
Kepemilikan
mutlak oleh manusia
|
Kepemilikan
mutlak oleh manusia
|
Allah
adalah pemilik mutlak, sementara
manusia memiliki hak kepemilikan terbatas
|
|
Hak
pemanfaatan
|
Manusia
bebas memanfaatkannya
|
Manusia
bebas memanfaatkannya
|
Pemanfaatan
oleh manusia mengikuti ketentuan Allah
|
|
Prioritas
kepemilikan
|
Hak
milik individu di junjung tinggi
|
Hak
milik social dijujung tinggi
|
Hak
milik individu dan social diatur oleh agama
|
|
Peran
individu dan Negara
|
Individu
bebas memanfaatkan sumber daya
|
Negara
yang mengatur pemanfaatan sumberdaya
|
Terdapat
kewajiban individu-masyarakat-negara secara proporsonal
|
|
Distribusi
kepemilikan
|
Bertumpu
pada mekanisme pasar
|
Bertumpu
pada peran pemerintah
|
Sebagian
diatur oleh pasar, pemerintah, dan langsung oleh Alqur’an
|
|
Tanggung
jawab pemanfaatan
|
Pertanggung
jawaban kepada diri sendiri secara ekonomis-teknis
|
Peranggung
jawaban kepada public secara ekonomis-teknis
|
Pertanggung
jawaban kepada diri, puplik dan Allah di dunia dan akhirat
|
Perbandinagan Sistem Ekonomi Islam dan Ekonomi Utama
|
Paham Ekonomi
|
Insentif
|
Kepemilikan
|
Mekanisme Informasi dan Koordinasi
|
Pengambilan Keputusan
|
|
Kapitalisme
(pure capitalism)
|
Material
|
Mutlak
Individual
|
Mekanisme
Pasar
|
Desentralistik
|
|
Kapitalisme
Negara (state capitalism)
|
Material
dan Norma Sosial
|
Individual
atas Pengawasan Negara
|
Mekanisme
Pasar dan Negara
|
Sentralistik
dan Desentralistik
|
|
Kpitalisme
Campuran (mixed capitalism)
|
Meterial
dan Norma Sosial
|
Mutlak
Individual
|
Mekanisme
Pasar dan Negara
|
Sentralistik
dan Desentralistik
|
|
Sosialisme
(pure socialism)
|
Norma
Sosial
|
Mutlak
Negara
|
Negara
|
Sentralistik
|
|
Pasar
Sosialisme (market socialism)
|
Material
dan Norma Sosial
|
Mutlak
Negara atau Komunitas
|
Kekanisme
Pasar dan Negara
|
Sentralistik
|
|
Islam
|
Mashlahah
(dunia dan akhirat)
|
Individual,
sosial, dan Negara atas dasar Mashlahah
|
Mekanisme
Pasar yang ada
|
Musyawaroh
berbasis Mashlahah
|
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tujuan Ekonomi islam adalah untuk
mencapai kebahagiaan didunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata kehidupan
yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah). Dalam konteks ekonomi islam tujuan
falah dijabarkan menjadi beberapa tujuan antara lain, yaitu : (1) Mewujudkan
kemashlahatan umat, (2) Mewujudkan keadilan dan pemerataan pendapatan (3)
Membangun peradaban yang luhur (4) Menciptakan kehidupan yang seimbang dan harmonis
Pilar ekonomi islam adalah moral. Hanya
dengan pilar islam inilah bangunan ekonomi islam dapat tegak dan hanya dengan
ekonomi islamlah falah dapat dicapai. Moralitas islam berdiri diatas suatu
postulat ibadah. Esensi dari moral islam adalah tauhid. Implikasi dari tauhid,
yaitu bahwa ekonomi islam memiliki sifat Trasendal (bukan sekuler), Dimana
peran allah dalam aspek ekonomi menjadi mutlak.
Moral Islam sebagai pilar ekonomi islam
dapat dijabarkan lebih lanjut Menjadi titik mula pembuat kesimpulan logis
mengenai kaidah-kaidah sosial dan perilaku ekonomi secara islami absah.
Nilai-nilai tersebut adalah Adl, Khilafah dan takaful. Moralitas dapat
membawa kepada perwujudan falah hanya jika terdapat basisi kebijakan yang
mendukung, yaitu : (1) penghapusan riba (2) Pelembagaan Zakat (3) Penghapusan
yang haram dan pelangaran gharar. Sistem ekonomi islam adalah perekonomian yang
terbagi menjadi tiga sektor,yaitu sektor pasar, masyarakat dan
negara. Tiap sektor memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam mengerakan
kegiatan ekonomi , untuk mewujudkan kesejahteraan umat, karena masing-masing
mempunyai kelebihan dan kekurangan.
Islam menolak konpsep pasar dalam
bentuk pasar persaingan bebas tanpa batas sehingga mengabaikan norma dan etika.
Dalam pasar yang islami, para pelaku pasar didorong pada semangat persaingan
untuk meraih kebaikan (Fastabiqu Khairat) sekaligus sama dan tolong menolong
(ta’awun) dalam bingkai nilai dan moralitas islam. Aktivitas pasar juga harus
mencerminkan persaingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan dan keadilan
sehingga harga yang tercipta adala harga yang adil (thaman al mithl).
DAFTAR PUSTAKA
http://ekonomisyariah.org/download/artikel/Arsitektur%20Ekonomi%20Islam.pdf diunggah
pada 11 Oktober 2016
Karim, Adiwarman A., Ekonomi Mikro Islam, Edisi Keempat, PT.
Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam/P3EI, Ekonomi
Islam, Edisi Keenam, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
Rahmawaty, Anita, Ekonomi Mikro Islam, Nora Media
Enterprise, Kudus, 2011.
Wibowo, Sukarno, Dedi Supriyadi, Ekonomi Mikro Islam, CV
Pustaka Setia, Bandung, 2013.
Komentar
Posting Komentar